
Alur Permohonan Informasi Publik:
1. pemohon menyampaikan permohonan informasi kepada ppid melalui aplikasi PPID, surat, fax, email, telepon atau datang langsung ke tempat layanan PPID
2. pemohon mengisi formulir/menyampaikan permohonan informasi dan memberikan salinan identitas diri/badan
3. pemohon menerima bukti permohonan informasi dari petugas. informasi apabila syarat permohonan telah dilengkapi
4. dalam jangka waktu 1- hari kerja, pemohon menerima pemberitahuan tertulis dari PPID
5. pemohon informasi menerima informasi yang diminta atau surat keputusan ppid tentang penolakan permohonan informasi dari petugas
catatan: pada tahap nomor 4 untuk permohonan khusus informasi pemilu, pemohon menerima pemberitahuan tertulis dalam 3 hari kerja.