
Alur Permohonan Sengketa Informasi:
1. pengajuan sengketa ke Komisi Informasi selambat-lambatnya dilakukan 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan/tanggapan tertulis dari atasan PPID;
2. dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa, Komisi Informasi harus mulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi dan/atau adjudikasi;
3. jika dalam tahapan mediasi dihasilkan kesepakatan, makahasil kesepakatan tersebut ditetapkan oleh Putusan KOmisi Informasi;
selesai - putusan komisi informasi berdasarkan kesepakatan para pihak bersifat final dan mengikat;
4. jika pada tahap mediasi tidak dihasilkan kesepakatan atau terjadi penarikan diri dari salah satu pihak atau para pihak. maka komisi informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui adjudikasi;
selesai - jika permohonan informasi puas atas keputusan adjudikasi komisi informasi, sengketa selesai;
5. jika permohonan informasi tidak menerima/tidak puas dengan putusan komisi informasi, maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya putusan tersebut, dan menyatakan secara tertulis bahwa tidak menerima/tidak puas dengan putusan adjudikasi komisi informasi.