
Alur Pengajuan Keberatan:
Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada layanan informasi bawaslu dengan memperhatikan ketentuan:
1. Paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dan /atau surat keputusan PPID tentang penolakan permohonan informasi publik;
2. Pemohon informasi publik mengajukan keberatan kepada atasan ppid melalui surat, fax, telepon, atau datang lansung ke tempat layanan ppid;
3. Permohonan informasi publik menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas informasi;
4. Permohonan informasi publik menerima tanggapan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberata secara tertulis.